2013

BENARKAH MENDAG GITA WIRJAWAN TERLIBAT CENTURY?

.::BeraniBenarBerhasil::. Jawaban dari judul pertanyaan itu, untuk lebih jelasnya, saya kutipkan wawancara eksklusif Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (GW) dengan Majalah Indonesia 2014 (INA.2014), terkait tuduhan yang muncul bahwa dirinya -dengan sengaja- dikait-kaitkan dengan kasus korupsi dana talangan Bank Century.

INA.2014 : Tuduhan soal Ancora itu bisa dijelaskan?

GW : Tentu bisa. Grup Ancora sangat menggarisbawahi semangat kewirausahaan terhadap anggota profesional di grup ini. Ancora punya salah satu afiliasi yang berinvestasi di properti, namanya Ancora Land. Di sana tidak ada kepemilikan saya secara langsung ataupun tidak langsung. Kepemilikan saya hanya di perusahaan-perusahaan lain termasuk di perusahaan Tbk.

Pada tahun 2008 Ancora Land mengambil alih sebagian saham di  perusahaan GNU / NUS yang sebelumnya pernah membeli tanah dari Yayasan Fatmawati di beberapa tahun sebelumnya.

Pertama, ini berdasarkan kepercayaan atas kesahan kepemilikan GNU NUS terhadap aset terkait. Kedua, kepercayaan bahwa kesepakatan yang sudah ditandatangani itu belum kadaluarsa karena ada kondisi yang belum dipenuhi oleh Yayasan Fatmawati. Ternyata ada perusahaan lain yang beraspirasi terhadap aset yang sama dan tentunya memiliki pengertian yang berbeda atas kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh GNU NUS dan Yayasan Fatmawati.

INA.2014 : Apa ada masalah antara orang-orang itu dengan Anda?

GW : Saya tidak tahu. Tapi isu ini sudah jelas sangat commercial oriented. Nilai tanah yang terkait di permasalahan ini cukup tinggi.

INA.2014 : Bukankah sebaiknya anda buka-bukaan saja…

GW : Saya sebetulnya bisa saja konferensi pers. Tapi saya tidak mau termakan. Lagipula, saya tetap percaya bahwa wartawan kita tidak akan mudah ditipu hanya karena kabar burung semacam itu. Wartawan itu piawai dan kritis kok.

INA.2014 : Tapi bagaimana jika yang terjadi justru kebenaran jadinya tidak terungkap?

GW : Saya percaya Tuhan Allah akan selalu memberikan sinar kepada kebenaran dan kita harus percaya atas proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber : Majalah Indonesia 2014 (www.indonesia-2014.com)

Dikaitkan dengan Kasus Century, Gita Merasa Dijebak

.::BeraniBenarBerhasil::.  Dugaan tim pengawas Century DPR terhadap keterlibatan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun dibantah. Gita mengatakan dia dijebak dan sengaja dikait-kaitkan dengan kasus dana talangan tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar (termasuk pengusaha bernama Switeng atau Cahyadi Komala dan Tommy Winata). Perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima, bahkan justru mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut. Tiba-tiba dikaitkan dengan BC (Bank Century)," jelas dia kepada merdeka.com melalui pesan singkat.

Gita mengaku, ada pihak-pihak yang sengaja menyeret dia terlibat dalam kasus penalangan dana tersebut. Pasalnya, aksi korporasi Ancora tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Bank Century. "Nggak ada hubungannya. Tapi disandiwarakan seakan-akan ada oleh orang lain yang berkepentingan," ujar Gita.

Dia menyebut nama Switeng alias Cahyadi Komala dan Tommy Winata sebagai pihak yang berkepentingan tersebut.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT Graha Nusa Utama yang diakuisisi PT Ancora Capital tahun 2010 lalu.

Polri tidak Dapati Aliran Bank Century ke Perusahaan Gita Wirjawan

.::BeraniBenarBerhasil::. Mabes Polri membantah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan aliran dana Bank Century ke perusahaan milik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Tidak ada fakta hukum seperti itu," tandas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12/12).

Sebelumnya, anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam skandal Bank Century Hendrawan Supratikno menjelaskan, temuan Polri terkat kasus Bank Century menemui babak baru setelah kepolisian menahan Dirut Tirtamas Niaga Surya (TNU) Totok Kuncoro. Totok diduga menggelapkan kredit fiktif dan melakukan pencucian uang Bank Century. Dan pada Oktober 2012, Ancora Land yang merupakan milik Gita Wirjawan, membeli saham PT TNI dan Graha Nusa Utama (GNU).

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/13/369946/

Dituding Timwas Terima Dana Century, Gita: Allah yang Tahu Kebenarannya

.::BeraniBenarBerhasil::. Gita Wirjawan dituding anggota DPR menikmati dana Century. Gita yang mendapat tudingan membantah. Gita menegaskan grup usahanya Ancora tak pernah menikmati dana Century seperti yang disebut Anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Pratikno.

"Tuhan Allah yang tahu kebenarannya," jelas Gita yang dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).

Gita menguraikan, salah satu afiliasi Ancora memang membeli sebagian saham di perusahaan PT Ghara Nusa Utama. Perusahaan itu yang disebut anggota Timwas ikut menikmati dana Century.

Gita kemudian menjelaskan, dalam pembelian saham perusahaan PT Ghara Nusa Utama itu dia bersaing dengan Cahyadi Komala dan Tommy Winata. Namun akhirnya Ancora yang memenangkannya.

"Perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima, bahkan justru mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," jelasnya.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/12/13/192545/2118059/10/dituding-timwas-terima-dana-century-gita-allah-yang-tahu-kebenarannya

Tersangka Century Bantah Terkait Robert Tantular

.::BeraniBenarBerhasil::. Tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun membantah terlibat dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century saat itu. Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin hanya berkaitan dengan kasus perdata PT Graha Nusa Utama dan Yayasan Fatmawati.

"Tidak ada hubungannya dengan Robert Tantular," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Minggu 25 November 2012.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," katanya.

Nashihan menegaskan kliennya tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/370026-tersangka-century-bantah-terkait-robert-tantular

Gita: Ancora Land Tak Terima Aliran Dana Century

.::BeraniBenarBerhasil::. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kaget. Tiba-tiba saja, ia dituding menerima aliran dana talangan Bank Century. Hal ini terkait kepemilikannya pada Ancora Land yang membeli sebidang tanah seluas 22 hektar. Gita curiga ada oknum yang bermain karena ini merebut lahan strategis yang dimiliki Ancora tersebut.

Tudingan soal aliran dana Bank Century itu dilontarkan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo kepada pers. Tudingan itu terkait kepemilikan Gita atas Ancora Land.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya, tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu. Adapun PT GNU ditengarai memiliki hubungan korporasi dengan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Century seperti dituduhkan. Gita curiga ada permainan dibalik tudingan itu untuk merebut aset tersebut dari Ancora. Ia mengetahui, beberapa pengusaha ternama tergiur untuk merebut aset yang strategis itu.

“Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan diperebutkan oleh grup bisnis yang punya kekuatan cukup besar,” ujar Gita kepada politikindonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (13/12/12).

Gita menegaskan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. “Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut. Saya heran kok tiba-tiba dikaitkan dengan kasus Century,”  terang dia.

Informasi yang dihimpun, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut pada tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut. “Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tandas Gita.

Stigma Bank Century untuk Memperebutkan Lahan Fatmawati

Ada pihak ketiga, CK alias ST, yang dikenal sebagai mafia tanah.

.::BeraniBenarBerhasil::. Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa ada dana talangan Bank Century yang mengalir ke salah satu pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Meski bermodalkan data alakadarnya, tudingan itu dikaitkan dengan dugaan kepemilikan Gita Wirjawan atas Ancora Land.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu.

“Akte jual beli tanah antara Ancora Land dengan penjual (PT GNU) terjadi di tahun 2008. Lalu Ancora Land menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar atas transaksi tersebut. Tahun transaksi terjadi jauh sebelum masalah Bank Century. Lagian, Ancora Land mengeluarkan uang, bukan menerima uang, bagaimana mungkin Ancora Land dituduh menerima aliran bail-out dana talangan Bank Century?" ujar Mohammad Nashihan, pengacara tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada Jaringnews.com via telepon, Rabu (12/12/12).

Adapun PT GNU ditengarai memiliki hubungan korporasi dengan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Dari penelusuran Jaringnews.com, diketahui bahwa ada pihak ketiga, CK alias ST, yang dikenal sebagai mafia tanah, turut terlibat dalam polemik ini untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Menurut informasi yang diperoleh Jaringnews.com, CK di-back-up oleh pengusaha terkenal pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. CK berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

“Stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut ke pihak CK,” ungkap sumber Jaringnews.com.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29779/stigma-bank-century-untuk-memperebutkan-lahan-fatmawati

Ada TW di Balik Sengketa Tanah Milik Ancora?

CK di-back-up oleh Tommy Winata. CK berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

.::BeraniBenarBerhasil::. DPR RI menetapkan perpanjangan masa kerja selama setahun bagi Timwas Century untuk menelusuri kasus dana talangan Bank Century. Timwas Century menyeret nama baru, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Adalah Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar yang pertama kali mencetuskan keterkaitan Gita Wirjawan dalam kasus Century ini. Hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, Bamsoet menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, yang ia duga merupakan perusahaan milik Gita.

"Kasus dugaan pencucian uang tersebut terungkap setelah pihak Yayasan Fatmawati melaporkan ke Mabes Polri penerimaan uang dari PT GNU sebesar Rp 20 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan Robert Tantular dan kelompoknya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/12) lalu.

Ia pun mendesak Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang yang diduga terkait dengan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century ke berbagai pihak, termasuk PT GNU, yang kemudian mengalirkannya ke Sarwono Rp 40 miliar, Septanus Farok Rp 3,5 miliar, Umar Mucsin Rp 8,2 miliar, Robert Tantular Rp 83 miliar dan Febby Rp 7,2 miliar. Septanus dan Umar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, disertai barang bukti Rp 20 miliar yang disita Bareskrim Polri.

Hal ini sebenarnya telah ditegaskan oleh pengacara Stephanus dan Umar, Mohammad Nashihan, beberapa waktu lalu. Kata dia, Mabes Polri menangani kasus Century di tahun 2009, sementara penyelesaian kasus sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Kementerian (kala itu Departemen) Kesehatan RI lewat dana talangan yang difasilitasi Kuntjoro Kusuma Jaya (Toto) dilakukan tahun 2003 lalu, dan rampung di tahun 2005.

Dari penelusuran, Jaringnews.com menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Benar saja, dari investigasi yang dilakukan Jaringnews.com lebih jauh, tampak stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita. Dari investigasi, didapat temuan bahwa setelah Ancora merilis akte jual beli, tidak ada transaksi apapun yang secara manifest dapat ada kaitan nama Gita dalam hal ini.

Dan diketahui pula, mafia tanah berinisial CK alias ST berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan kepada Jaringnews.com, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"

Singkatnya, CK alias ST turut terlibat dalam polemik Century untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Menurut informasi yang diperolehJaringnews.com, CK di-back-up oleh Tommy Winata. CK berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

“Stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut ke pihak CK,” ungkap sumber Jaringnews.com di Jakarta, Rabu (12/12/12).

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29785/ada-tw-di-balik-sengketa-tanah-milik-ancora-

Gita Wirjawan: Tommy Winata Cs Mau Rebut Aset Afiliasi Ancora

.::BeraniBenarBerhasil::. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Terkait hal ini, Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar, termasuk pengusaha bernama Sui Teng dan Tommy Winata," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12/12).

Afiliasi Ancora justru mengeluarkan dana, bukan menerima dana.

Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus Century, kepadaJaringnews.com, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"

Dari penelusuran, Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29787/gita-wirjawan-tommy-winata-cs-mau-rebut-aset-afiliasi-ancora

Penetapan Dua Tersangka Century Diduga Direkayasa

.::BeraniBenarBerhasil::. "Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati."

Mohammad Nashihan, kuasa hukum tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin, menduga bahwa penetapan para tersangka merupakan rekayasa. Dia juga mempertanyakan asal barang bukti berupa uang Rp 20 miliar yang disita Bareskrim Polri.

Monash--sapaan akrab Nashihan--menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilik Century, Robert Tantular. Monash juga mengatakan, kliennya tersebut hanya berhubungan dengan perkara keperdataan PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Atas alasan tersebut, Monash mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang Rp 20 miliar tersebut.

"Klien kami korban kriminalisasi kasus ini dan sekarang ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro. Padahal, penetapan ini masih sepihak dan prematur, belum cukup bukti," ujar Monash di Jakarta, beberapa saat lalu.

Monash menuturkan, Mabes Polri menangani kasus Century di tahun 2006, sementara penyelesaian kasus sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Kementerian (kala itu Departemen) Kesehatan RI lewat dana talangan yang difasilitasi Kuntjoro Kusuma Jaya (Toto) dilakukan tahun 2003 lalu, dan rampung di tahun 2006.

"Kalau mengenai apakah dana yang diterima Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular, kami tidak tahu. Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati," papar dia.

Terlebih lagi, sambung Monash, tiga saksi dari yayasan saat persidangan menyatakan bahwa benar mereka menerima dana Rp 25 miliar. Dan, dana tersebut habis dipakai pihak yayasan untuk membangun sarana dan prasarana yayasan tersebut.

"Uang tersebut sudah habis untuk bangun Rumah Sakit Suroso, rumah dinas dokter dan gaji operasional karyawan. Lalu dari mana uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti dan alat menahan klien kami?" tanya Monash.

Sekedar catatan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Suhardi Alius mengumumkan penahanan Septanus dan Umar di Mabes Polri, Rabu (21/11) lalu usai diperiksa.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/28391/penetapan-dua-tersangka-century-diduga-direkayasa

KONSPIRASI DAN KEJAHATAN MAFIA TANAH DENGAN YAYASAN FATMAWATI UNTUK MEMILIKI LAHAN GOLF FATMAWATI DENGAN CARA MEMBELI APARAT PENEGAK HUKUM

.::BeraniBenarBerhasil::.  Penasehat Hukum, atas korban Konspirasi dan Kejahatan Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang bernama Mohammad Nashihan menilai bahwa Berkas RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang telah di P.21 oleh kejaksaan, adalah dilakukan secara siluman dan premature serta menyisakan persoalan-persoalan hukum yg menjadi tanda tanya besar mengingat :

1. Bahwa P.19 Jaksa belum sepenuhnya di penuhi oleh Penyidik, antara lain Pemeriksaan saksi kunci Notaris Kartono dimana dengan akte notaris tersebut yang menjadi dasar hukum atau alas hak bagi tersangka yang dinyatakan menerima pembayaran dari Totok kepada Yayasan Fatmawati melalui RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

2.  Bahwa kami juga telah mengirimkan surat beberapa kali, yg seharusnya hal tersebut demi hukum di respon oleh jaksa, yang seharusnya menjadi Hak RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin supaya penyidik memanggil dan memeriksa saksi at decharge (yg menguntungkan) dan sangat relevan sehingga Penyidik wajib memenuhinya, dan jika tidak di penuhi, semestinya jaksa belum bisa menyatakan P.21.

3. Dalam surat kami tersebut juga kami sampaikan bahwa kami meminta agar Penyidik memenuhi rekomendasi hasil pengawasan penyidik melalui gelar barang bukti dimana barang bukti 20M tersebut harus dibuktikan dan lihat pada neraca keuangan dan rekening Yayasan Fatmawati, namun jika itu blm di penuhi, maka semestinya Kejaksaan belum bisa menyatakan bahwa berkas tersebut P.21.

4.   Jika essensi pada pasal yang di sangkakan adalah, mengetahui dan atau patut menduga bahwa dana yg diterima dari Toto adalah hasil kejahatan, maka dalam surat saya tersebut berkali-kali saya nyatakan bahwa tidak ada satupun bukti baik saksi atau bukti lainnya, yang menyatakan bahwa RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin mengetahui atau patut menduga dana yg mereka terima sebagai hasil kejahatan. Dan hal tersebut seharusnya dijawab oleh jaksa dan atau dijadikan dasar pertimbangan oleh jaksa utk tidak terburu-buru menyatakan bahwa berkas tersebut sudah P.21.

5.  Bahwa barang bukti berupa uang 20 M yang kami pertanyakan dan kami duga hasil Rekayasa antara Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati dengan memanfaatkan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Rekayasa dan Kriminalisasi terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang sekarang mencuat di berbagai media, tentu harus menjadi persoalan serius bagi Jaksa untuk lebih mendalami terlebih dahulu sebelum menyatakan berkas tersebut P.21, sehingga Jaksa menyatakan P.21 atas berkas tersebut secara tutup mata dan tidak sesuai dengan prosedur Hukum.

6.    Persoalan yang sangat misterius secara hukum adalah, bagaimana bisa terjadi berkas P.19 adalah untuk satu tersangka Sarwono, namun kemudian bisa disulap menjadi P.21 atas 3 tersangka sekaligus oleh kejaksaan.

Puncak dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, adalah adanya kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka sebagai Warga Negara Indonesia, dengan cara :

1.    Memaksakan melimpahkan tahap 2 atau penyerahan berkas ke Kejaksaan yang dilakukan pada malam hari. Client saya Septanus Farok dan Umar Muchsin, di jemput ditahanan polda pada jam 17.00 WIB, dan terlebih dahulu dibawa mampir ke Bareskrim, yang seharusnya bisa langsung pergi menuju Kejaksaan Jakarta Pusat, namun dengan dalih untuk menjemput RM Johanes Sarwono yang menjadi tahanan penyidik di Mabes, dan sesampainya di Mabes ternyata sudah di skenariokan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri untuk disambut oleh puluhan Wartawan yg sudah disiapkan oleh Bareskrim, lalu client kami tersebut kemudian dipaksa untuk diborgol dan disuruh memakai baju tahanan, lalu didirikan didepan Wartawan dengan tujuan untuk memberikan sajian santapan bagi para juru potret untuk mengambil gambar mereka. Setelah oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri puas menyajikan drama pembunuhan karakter yang di liput oleh berbagai media tersebut, baru malam-malam RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga praktis baru terlaksana pelimpahan pada tengah malam,

2.    Skenario dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dengan melakukan kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka, jelas bertentangan dengan doktrin Kapolri Jenderal Pol Drs.Timur Pradopo,SH .MH., bahwa penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum mengabaikan etika adalah perbuatan preman dan garong.

Telah terjadi praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Bahwa rangkaian sandiwara penegakan hukum ini, berlatar belakang adanya kepentingan Raja Mafia tanah yang jika dia menghendaki merampas suatu obyek tanah yang bernilai besar, maka ia akan menggunakan kekuasaannya dengan menggunakan uang yang dimilikinya sehingga yang terjadi kemudian adalah aparat penegak hukum bukan lagi berjalan layaknya seorang kesatria penegak kebenaran yang menegakkan hukum berdasarkan hati nurani dan berdasarkan peraturan yang berlaku, akan tetapi penegak hukum yang korup dengan menjual jabatan dan kewenangannya demi melayani kepentingan Mafia Tanah untuk mewujudkan kemauannya tersebut, dengan menghalalkan segala cara termasuk merekayasa dan mengkriminalkan seseorang dengan menjual pasal-pasal yang ada demi menjerat korban yang dikriminalkan yang tentunya akan mengorbankan Hak Kemerdekaan seseorang sebagai Warga Negara Negara Indonesia. 

Mafia Tanah yang dimaksud adalah Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati karena membeli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati kepada PT. GNU dan PT NUS. PT, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang sedang sakit stroke. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, sehingga mereka dipaksakan untuk “di-CENTURYKAN” dan “di-ROBERTTANTULARKAN”.

SUMBER : TIM KUASA HUKUM

Polri Didesak Tangkap Aktor Utama Kasus Century

.::BeraniBenarBerhasil::. Mohammad Nashihan, pengacara dari dua tersangka kasus dugaan pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun, mendesak kepada Polri untuk juga bisa menangkap aktor atau penguasa uang Rp20 miliar yang diklaim penyidik sebagai barang bukti kasus tersebut.

Pria yang akrab disapa Monash itu mengatakan, tokoh utama atau penguasa yang Rp20 miliar itu diketahui bernama ST. Ia juga meminta, Polri tidak segan menjadikan sejumlah pimpinan Yayasan Fatmawati dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektar antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan," kata pengacara Monash (Mohammad Nashihan) kepada wartawan, kemarin.

Monash melanjutkan, ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektar yang disinyalir dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayarkan Rp 20 miliar kepada oknum Yayasan.

Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin oleh Mabes Polri sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua Umum Yayasan Fatmawati, Panji Hari Soeharsono Tjondronegoro dan Pembina Yayasan Fatmawati, Dwi Librianto masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri, namun keduanya tidak ditahan. Demikian Komisaris PT NUS bernisial Bn yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.

"Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi," jelasnya.

Menurut Monash, sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Karenanya, penyidik Mabes Polri diharapkan profesional. Demikian guna mengungkap secara transparan dan fair terutama terkait aliran dana yang masuk kas Yayasan Fatmawati harus dilakukan sesuai prosedur. Departemen Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.

"Silahkan klaim adanya uang tersebut, namun paling penting darimana asal dana Rp 20 miliar itu yang harus diungkap adalah untuk kepentingan penegakan hukum,"

Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1932826/polri-didesak-tangkap-aktor-utama-kasus-century
http://www.inilah.com/read/detail/1932826/polri-didesak-tangkap-aktor-utama-kasus-century
http://nasional.inilah.com/read/detail/1932826/polri-didesak-tangkap-aktor-utama-kasus-century
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=270014:aktor-utama-kasus-century-harus-diungkap&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91

Rekayasa Barang Bukti Rp 20 Miliar: Mabes Polri Didesak Tangkap Pengusaha ST

.::BeraniBenarBerhasil::.  Mabes Polri didesak menangkap seorang pengusaha berinisial ST diduga aktor atau penguasa uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus pencucian uang Rp 1,4 triliun Bank Century.Petugas juga jangan segan menjadikan sejumlah pimpinan Yayasan Fatmawati dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektar antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Pasalnya, ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektar yang disinyalir dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayarkan Rp 20 miliar kepada oknum Yayasan.

Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin oleh Mabes Polri sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua Umum Yayasan Fatmawati, Panji Hari Soeharsono Tjondronegoro dan Pembina Yayasan Fatmawati, Dwi Librianto masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri, namun keduanya tidak ditahan. Demikian Komisaris PT NUS bernisial Bn yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.

“Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi,” ujar Monash (Mohammad Nashihan, Red) dan Misrad penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada pers, di Jakarta, Kamis (29/11) malam.

Menurut Monash, sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Karenanya, penyidik Mabes Polri diharapkan profesional. Demikian guna mengungkap secara transparan dan fair terutama terkait aliran dana yang masuk kas Yayasan Fatmawati harus dilakukan sesuai prosedur.

Departemen Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.“Silahkan klaim adanya uang tersebut, namun paling penting darimana asal dana Rp 20 miliar itu yang harus diungkap adalah untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Monash

Sementara itu,  Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan penetapan tiga warga sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang bank Century tersebut sesuai prosedur karena adanya bukti dan saksi cukup.

Sumber : http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-khusus/2925-rekayasa-barang-bukti-rp-20-miliar-mabes-polri-didesak-tangkap-pengusaha-st-dan-pimpinan-yayasan-fatmawati

DUGAAN REKAYASA & KRIMINALISASI BARESKRIM MABES POLRI TERHADAP LAHAN GOLF FATMAWATI UNTUK KEPENTINGAN MAFIA TANAH

.::BeraniBenarBerhasil::.  Penasehat Hukum, atas korban Kriminalisasi Bareskrim Mabes Polri yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Mohammad Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar yang bukan milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti, patut dipertanyakan dari mana asal uang Rp 20 miliar tersebut, apakah dari Mafia Tanah yang sengaja merekayasa dan menginginkan lahan tersebut sehingga memakai kepolisian khususnya Bareskrim untuk mengkriminalisasi lahan tersebut, pasalnya uang yang didalihkan sebagai barang bukti tersebut telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.

Dan pengungkapan kasus yang merupakan rekayasa dan kriminalisasi Bareskrim Mabes Polri tersebut ternyata belum cukup memuaskan hati Timwas Kasus Bank Century DPR RI. Pasalnya, penyitaan Uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti tersebut hanya bagian dari pencitraan instansi Kepolisian (Bareskrim) semata, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan Mafia Tanah yang akan menginginkan lahan Golf Fatmawati tersebut. Yang mana bukan bagian inti dari perjuangan pengungkapan mega skandal pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun, Sebab, aliran dana Rp 20 miliar yang telah disita Mabes Polri tersebut terjadi sebelum pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century, yang seharusnya sudah habis karena telah dipakai oleh Pihak Yayasan, namun dipaksakan kembali ada dengan menggunakan dana dari Mafia Tanah yang diklaim sebagai barang bukti oleh Mabes Polri.

Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya mempunyai hubungan keperdataaan antara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri, karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang, sehingga sangat terkesan bahwa klien kami tersebut oleh Bareskrim sangat dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”,

SUMBER : TIM KUASA HUKUM

Kolaborasi Sui Teng dan Aparat untuk Menjegal Gita Wirjawan

Cahyadi Kumala (Sui Teng)
.::BeraniBenarBerhasil::. Kwee Haryadi Kumala (A Sie) bersama kakaknya, Cahyadi Kumala (Sui Teng), Kakak beradik ini terkenal sebagai spesialis pembebasan yang juga mafia tanah, turut terlibat dalam polemik ini untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Sui Teng di-back-up oleh pengusaha terkenal pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait fitnah keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo bersama kolega dewan, dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, memfitnah Gita menerima dana aliran Bank Century.

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) membantah adanya temuan penyidik Bareskrim Polri mengenai dana talangan Bank Century yang mengalir ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, akhir tahun kemarin, tepatnya pada Kamis (13/12/2012) dengan mengatakan, “Tidak ada fakta hukum seperti itu,” ucap dia.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus GNU. Nashihan mengatakan, “Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST (Sui Teng) yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?” tegasnya.

Berdasarkan informasi  berharga  dari fakta persidangan itu, telah dilakukan  investigasi  lebih mendalam, dan berhasil menemukan alat bukti surat yang menunjukan PT. MEKAELSA yang berkait dengan Group TW dan Sui Teng telah menggelontorkan uang ke rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Jakarta Pusat dengan nomor rekening 003-01.51818.00.0 sebagai berikut, pada :
1. Tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 2 milyar (dua milyar rupiah) CEK Bank Capital No GA 076033
2. Tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 4 milyar (empat milyar rupiah) CEK Bank Niaga No AAD 621584, dan
3. Tanggal 2 Desember 2010 sebesar Rp. 10 milyar (sepuluh milyar rupiah) CEK Bank Mayapada Np MY 4. 311926.

Fakta itu didukung oleh LAPORAN TRANSAKSI (Account Statement) rekening  Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening 003.01.51818.00.0 periode Tahun  2010.[*]

Dharma Sugimawa

Mabes Polri Rekayasa Barang Bukti Rp 20 Miliar Terkait Kasus Century

.::BeraniBenarBerhasil::. Penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun diduga rekayasa.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash (Mohammad Nashihan, Red) penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu  (24/11).

Menurut  Monash, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu,  sampai akhirnya selesai tahun 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan “pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.

Sehingga uang tersebut sudah habis. Sehingga adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis. Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin seusai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Rabu (21/11) selanjutnya ditahan.Sedangkan Kuntjoro dalam kasus tersebut telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya cek ternyata para tersangka tersebut ditahan diduga terkait kasus aliran dana Bank century senilai Rp 1,4 triliun," kata Suhardi kepada pers, Jumat (23/11).

Pengacara Bantah Johanes CS Terlibat Kasus Century

.::BeraniBenarBerhasil::. Mabes Polri secara resmi telah melakukan penahanan terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dengan dugaan terlibat dalam kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun. Namun penasehat dari ketiga tersangka membantah tuduhan tersebut.

Penasehat para tersangka, Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century.

Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash, Sabtu (24/11/2012).

Ia melanjutkan, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu, sampai akhirnya selesai tahun 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga janggal jika Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Monash melanjutkan, justru Johanes Sarwono Cs berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan keterangan tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati, termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.

Dengan demikian, uang Rp 20 miliar yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012. Sementara uang tahun 2006 uang habis.

Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin seusai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Rabu (21/11) selanjutnya ditahan.Sedangkan Kuntjoro dalam kasus tersebut telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka Bank Century Bantah Terkait Robert Tantular

.::BeraniBenarBerhasil::. Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun.

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Sabtu.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai Undang-Undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005.

"Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Nashihan menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan penyidik kepolisian telah menahan dua tersangka, Septanus Farok dan Umar Muchsin terkait pencucian uang dana Bank Century usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11/12) malam.

Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.

Bahkan tersangka lainnya, Kuntjoro Kusuma Jaya alias Totok sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro (Rp3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp40,326 miliar), rekening Septanus Farok (Rp3,523 miliar) dan Umar Muchsin (Rp8,25 miliar).

Tersangka Century Bantah Terkait dengan Aliran Dana Robert Tantular

.::BeraniBenarBerhasil::. Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Sabtu.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesai pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Nashihan menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan penyidik kepolisian telah menahan dua tersangka, Septanus Farok dan Umar Muchsin terkait pencucian uang dana Bank Century usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) malam.

Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.

Bahkan tersangka lainnya, Kuntjoro Kusuma Jaya alias Totok sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp 334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro (Rp3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp40,326 miliar), rekening Septanus Farok (Rp3,523 miliar) dan Umar Muchsin (Rp8,25 miliar).

Tersangka Pencucian Uang Dana Century Pertanyakan Asal Barang Bukti

.::BeraniBenarBerhasil::. Para tersangka kasus dugaan pencucian uang aliran dana Bank Century, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin mempertanyakan asal-usul uang tunai Rp 20 miliar yang disita penyidik Bareskrim Polri.

Melalui Mohammad Nashihan, sang kuasa hukum, mereka menduga ada rekayasa dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus Bank Century tersebut.

Nashihan yang akrab dipanggil  Monash, menjelaskan baik Johanes, Septanus, dan Umar selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Monash menyebut, ketiganya bahkan tidak punya kaitan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Karena itu, kata Monash, para kliennya tersebut mendesak Menteri Keuangan, BPK, dan PPATK agar mengungkap darimana asal-usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” kata Monash kepada wartawan, Sabtu  (24/11/2012).

Monash mengatakan tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar, sempat disampaikan ke DPR RI. Ia menyebut, patut dipertanyakan dari mana asal uang Rp 20 miliar tersebut.

Monash menuturkan, kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu. Sengketa akhirnya selesai tahun 2005.

Adapun kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri, lanjut Monash, terjadi tahun 2006. Sehingga, sambungnya, ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Sebaliknya, kata Monash, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan 'pahlawan' karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Selain itu, sebut Monash, Johanes tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Itum kata Minash diperkuat kesaksian di bawah sumpah tiga saksi dari yayasan di persidangan yang menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.

Adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut patut dipertanyakan dan uang siapa, sebab penyitaan dilakukan  Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis.

Secara keperdataan aset Yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Sumber :
http://www.tribunnews.com/2012/11/25/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan asal-barang-bukti
http://id.berita.yahoo.com/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-180815225.html
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316023

REKAYASA DAN KRIMINALISASI KEPOLISIAN TERHADAP LAHAN GOLF FATMAWATI UNTUK KEPENTINGAN MAFIA TANAH

.::BeraniBenarBerhasil::. Penasehat Hukum, atas korban kriminalisasi Kepolisian (Bareskrim) yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash, Sabtu (24/11/2012).

Ia melanjutkan, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu, sampai akhirnya selesai tahun 2005. Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga janggal jika Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Monash melanjutkan, justru Johanes Sarwono Cs berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan keterangan tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati, termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Dengan demikian, uang Rp 20 miliar yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012. Sementara uang tahun 2006 uang habis.

Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004. “Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

SUMBER : TIM KUASA HUKUM

Tersangka Kasus Century Merasa Dikriminalisasi

.::BeraniBenarBerhasil::. Septanus Farok dan Umar Muchsin tak terima dijadikan tersangka terkait aliran dana Bank Century oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merasa dikriminalisasi karena tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan para tersangka itu masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” kata Kuasa Hukum Septanus dan Umar, Mohammad Nashihan kepada wartawan, Sabtu.

Penyitaan uang tunai senilai Rp20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, yang dituduh terlibat kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun diduga rekayasa.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut," ujarnya.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Monash, begitu dia biasa disapa mempertanyakan asal usul uang Rp20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar. Dia juga mendesak agar Kementrian Keuangan mengusut asal usul uang tersebut.

Menurutnya, ironis jika kliennya dijadikan tersangka. Pasalnya Septanus dan Umar menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada 2003 dan selesai pada 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006. Kata dia, kliennya justru berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan. Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro, uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin dijadikan tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan lalu. Sedangkan Kuntjoro telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber :
http://kedaulatanrakyat.co.id/read/152018/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi.kr
http://news.okezone.com/read/2012/11/25/339/722831/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi
http://suaralamongannasional.blogspot.com/2012/11/tersangka-kasus-century-merasa.html
http://feronikasuhadak.wordpress.com/2012/11/25/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi/comment-page-1/#comment-2
http://post.indah.web.id/?/read/2012/11/25/339/722831/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi/

Polri Akui Ada Perbedaan Persepsi "Barbuk" Rp 20 M

.::BeraniBenarBerhasil::. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Brigjen Pol Boy Rafli mengatakan ada perbedaan persepsi temuan barang bukti (barbuk) uang Rp 20 miliar terkait penangkapan dan penetapan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun.

"Biar pengadilan nanti yang memutus tentang perbedaan persepsi temuan barang bukti yang dimaksud," kata Boy Rafli menanggapi keberatan para tersangka pencucian uang yang ditahan Mabes Polri, kemarin.

Menurut Boy, penyidik Bareskrim telah cukup bukti terkait penetapan ketiganya yakni RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka. "Demikian jika ada klaim dari pengacara ketiga tersangka tersebut menyatakan barang bukti uang Rp 20 miliar itu tidak ada karena sudah habis, maka kita tunggu saja di proses peradilan kasus tersebut nanti," kata Boy menambahkan.

Serperti diberitakan, Mohammad Nashihan, penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu (24/11/12), mengatakan penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun, diduga rekayasa.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. "Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang," ujar Monash, panggilan akrabnya.

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316223

Pengacara Tuding Penetapan Dua Tersangka Century Rekayasa

.::BeraniBenarBerhasil::.  Tim kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mempertanyakan penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Mereka menganggap penangkapan dan penahanan tersebut rekayasa.

Muhammad Nashihan, kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mengatakan jika klien saat ini telah dijadikan tersangka dalam perkara  keperdataaan terkait PT Graha Nusa Utama (GNU) dan Yayasan Fatmawati. Dan mereka tidak ada hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

“Kami minta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut,” jelas Mohammad Nashihan alias Monash, kepada wartawan.

Ia juga mengatakan kliennya yang kini ditahan di Mabes Polri justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Sebab penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang.

Menurut  Monash, terkait uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar sempat disampaikan ke DPR RI. Saat itu kliennya sedang menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada tahun 2003 lalu,  sampai akhirnya selesai tahun 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan “pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan  Departemen Kesehatan.

Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.

Dengan demikian, adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis.

Secara keperdataan aset yayasan fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Sumber : http://www.poskotanews.com/2012/11/25/pengacara-tuding-penetapan-dua-tersangka-century-rekayasa/
http://jaringnews.com/keadilan/umum/28391/penetapan-dua-tersangka-century-diduga-direkayasa

Back to Top