.::BeraniBenarBerhasil::. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Brigjen Pol Boy
Rafli mengatakan ada perbedaan persepsi temuan barang bukti (barbuk)
uang Rp 20 miliar terkait penangkapan dan penetapan RM Johanes Sarwono,
Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka dalam kasus pencucian
uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun.
"Biar pengadilan nanti yang memutus tentang perbedaan persepsi temuan
barang bukti yang dimaksud," kata Boy Rafli menanggapi keberatan para
tersangka pencucian uang yang ditahan Mabes Polri, kemarin.
Menurut Boy, penyidik Bareskrim telah cukup bukti terkait penetapan
ketiganya yakni RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin
sebagai tersangka. "Demikian jika ada klaim dari pengacara ketiga
tersangka tersebut menyatakan barang bukti uang Rp 20 miliar itu tidak
ada karena sudah habis, maka kita tunggu saja di proses peradilan kasus
tersebut nanti," kata Boy menambahkan.
Serperti diberitakan, Mohammad Nashihan, penasehat hukum Septanus Farok
dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu (24/11/12), mengatakan penyitaan uang
tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri
terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan
Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang bank Century
senilai Rp 1,4 triliun, diduga rekayasa.
Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka
selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU
dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert
Tantular dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK juga
didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20
miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. "Klien kami yang kini ditahan
di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban
kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih
prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup
sesuai undang-undang," ujar Monash, panggilan akrabnya.
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316223
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316223
Leave reply